Selasa, 22 Februari 2022

MASUKAN UNTUK RUU SISDIKNAS

Uji publik terbatas secara daring terhadap RUU sistem pendidikan nasional yang telah disusun Kemendikbud ristek mulai dilakukan 10 Februari 2022. Menurut Kemendikbud ristek RUU sisdiknas akan menggantikan undang-undang nomor 20/2003 tentang sisdiknas undang-undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen serta undang-undang nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi..

Meski belum masuk dalam prolegnes prioritas 2022 Kemendikbudristek memprioritaskan penyusunan RUU ini.

Pemerintah menimbang undang-undang nomor 20/2003 tentang sisdiknas sudah tak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.

Selain itu untuk menghadapi tantangan perubahan zaman dan menjelaskan berbagai aturan yang sudah ada dalam satu undang-undang pemerintah memandang perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana terarah dan berkesinambungan melalui penyusunan RUU ini.

Beberapa catatan

Tanpanya pemerintah berupaya menyelaraskan dan menyinkronkan tiga UU yang sudah ada agar terjadi harmonisasi dalam pelaksananya.

Yang disayangkan dalam daraf RUU sidiknas ini masih sedikit subtansi yg sng membahas tata kelola guru sebagai mana tertuang dalam UU guru dan dosen. Apabila ingin mengintegrasikan UU guru dan dosen serta UU pendidikan tinggi dalam RUU sindiknas,perlu adanya pengaturan tata kelola yang berintegrasi dalam rangka membangun sistem pembelajaran yang bermutu.

Jika pemerintah tidak fokus terhadap berbagai komponen pendidikan nasional khususnya mengenai tata kelola dan meningkatkan mutu guru, serta mutu lptk yang menyiapkannya mutu pendidikan nasional dan daya saing bangsa sulit bahkan mungkin dapat dicapai titik upaya meningkatkan mutu guru bukan merupakan program tunggal melainkan suatu sistem yang di dalamnya terdapat banyak komponen tata kelola yang satu sama lain menentukan kualitas kinerja guru.

Terkait awal ketentuan guru mengikuti organisasi profesi sesuai pilihan masing-masing. Tafsirannya juga bisa hingga hari ini tata kelola organisasi profesional guru tak pernah dikaji kembali dan didiskusikan secara serius serta berkelanjutan titik apakah akan dibiarkan bebas seperti sekarang demikian pula organisasi profesi bagi dosen, belum diatur secara spesifik dan perlu dilakukan dikaji/dibahas secara lebih lanjut.

Pertanyaan lain sejauh mana RUU sisdiknas ini dapat menjalankan menjangkau semua perundang-undangan yang berbeda jika kedudukannya hukumnya sama?

Apakah RUU ini sudah sesuai dengan PC masa depan pendidikan Indonesia terkait transportasi tata kelola guru dalam peta jalan Pendidikan Indonesia yang prosesnya masih berjalan hingga hari ini?
Apakah RUU ini sudah mempersiapkan pendidikan Indonesia dalam menghadapi perkembangan kemajuan teknologi yang kian pesat di masa kini dan masa mendatang?
Untuk itu, beberapa pasal dalam RUU ini perlu mendapatkan catatan kritis agar sistem pendidikan nasional ini mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan peningkatan mutu serta manajemen pendidikan dapat relevan dan efisien sesuai harapan.
Keinginan pemerintah menata ulang pendidikan nasional dalam satu sistem yang lebih baik perlu di apresiasi tetapi harus tetap mengacu pada konstitusi.

Berdasarkan konstitusi mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah wajib mengeluarkan anggaran paling sedikit 20% dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan Nasional.

Ada kekhawatiran apabila RUU sisdiknas ini disahkan pemerintah tak lagi memiliki kewajiban utama membiayai pendidikan dengan wajibkan orang tua turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan bebas ekonomi masyarakat dalam pengeluaran untuk pendidikan semakin besar dengan memunculkan berbagai bentuk sumbangan.
Wajib belajar bagi setiap warga negara sebaiknya pemerintah memperhatikan lebih serius pendidikan prasekolah atau pendidikan anak usia dini.
Masa ke kemasan anak di usia dini penting menjadi perhatian karena menjadi awal dalam pendidikan karakter seorang anak.
Pra sekolah juga penting karena berkaitan dengan persiapan anak memasuki jenjang pendidikan sekolah jadi wajib belajar bagi setiap warga negara sebaiknya dimulai dari usia 6 sampai dengan 18 tahun.

Peran keluarga yang termasuk jalur pendidikan informal juga penting dibahas dalam RUU ini karena keluarga menjadi pilar sosialisasi awal bagi seorang anak sebelum sebelum memasuki pendidikan prasekolah dalam pendidikan sekolah. 

 Harapannya terbentuknya profesi pelajar Pancasila pada generasi bangsa dimasa depan akan terwujud jika pendidikan karakter berjalan dengan baik sejak usia dini. dimulai dari pendidikan keluarga dan pendidikan prasekolah.

Partisipasi publik

Pembahasan RUU sisdiknas seharusnya membutuhkan waktu panjang terbuka, dan tidak perlu tergesa-gesa masukan sebanyak-banyak dari berbagai elemen perlu diperhatikan dan dikaji secara mendalam agar selat-selat yang mungkin masih ada dalam pasal-pasal RUU ini dapat tertutupi sedini.
 mungkin.
Lebih baik berada argumen melalui dialog partisipasi dalam diskusi diskusi panjang dengan berbagai pemakuan kepentingan pendidikan daripada kelak muncul  resistensi publik ketika RUU disahkan titik bukan keran dialog public sebaik besar-besarnya dalam waktu lama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Berikan publik akses seluas-luasnya karena masyarakat lah yang akan merasakan dampak dari implementasi Blade ini kelak titik jangan sampai setelah disahkan undang-undang serikat menuaikan polemik di masyarakat dan bernasi sama seperti undang-undang cipta kerja yang dibatalkan bersyarat oleh mahkamah konstitusi.

Sumber: wakil ketua dewan eksekusif APK SPB PGRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memperingati Hari Guru Nasional 2022

Assalamualaikum Wr.Wb Yang saya hormati bapak/ibu kepala … Yang saya hormati bapak dan ibu guru serta jajaran staf tata usaha Da...